Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2008 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Kuningan diubah sehingga berbunyi: Susunan Organisasi Kepengurusan Direksi terdiri dari: Unsur Pimpinan; Unsur Staf; Unsur Pelaksana; dan Pengawasan. Struktur Organisasi ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi setelah mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan. Calon anggota Dewan Pengawas memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah yang sah; sehat jasmani dan rohani; tidak terganggu jiwa/ingatannya; tidak pernah dihukum penjara; memiliki integritas, dedikasi, dan memahami manajemen PDAM; dll. Calon anggota Dewan Pengurus yang berasal dari unsur profesional/masyarakat konsumen harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: memiliki kompetensi yaitu kemampuan dan pengalaman yang relevan; kemampuan untuk mempertimbangkan satu masalah secara memadai dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada manajemen; dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi serta memenuhi dan mentari ketentuan. Ketentuan mengenai pengangkatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tata cara dan ketentuan seleksi anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Bupati. Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang: ketua dan sekretaris merangkap sebagai anggota. Direksi sebagai unsur pimpinan terdiri dari: Direktur dan Wakil Direktur. Persyaratan dan wewenang Calon Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Daerah ini. Masa jabatan Direktur adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Direktur dilarang memangku jabatan rangkap, sebagai berikut: jabatan struktural/fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; anggota direksi yang dapat menimbulkan bentur kepentingan; dan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi diberhentikan karena: permintaan sendiri; reorganisasi; melakukan tindakan yang merugikan; melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan; dll.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat