Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 2 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
31 Desember 2013
Sumber
LD 2013/26 SERI D
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Kuningan No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan