penyertaan - modal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2020/NO. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara, memperluas ruang gerak usaha, dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kabupaten Batu Bara dan pendapatan daerah dari dividen Badan Usaha Milik Daerah, diperlukan adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan dan/atau Dividen; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- 6 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
|