Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah terkait nama dan tempat kedudukan, anak perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal, organ perumda blora wira usaha, pegawai perumda blora wira usaha, satuan pengawas intern komite audit dan komite lainnya, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat