Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB III: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV: KEGIATAN USAHA BAB V: JANGKA WAKTU BERDIRI BAB VI: MODAL DAN SAHAM BAB VII: ORGAN PERSERODA BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN BAB IX: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI SELATAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
09 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2020
Tanggal Berlaku
09 Juni 2020
Sumber
LD.2020/No.2
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan