Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1966

Pendirian Perusahaan Daerah "Karya" Kabupaten Pinrang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : PENDIRIAN BAB II : ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM TEMPAT KEDUDUKAN TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA MODAL PERUSAHAAN DAN CARA MENGURUS TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PEGAWAI KEPEGAWAIAN TAHUN BUKU LAPORAN PERHITINGAN HASIL UDAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI PEMBUBARAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "Karya" Kabupaten Pinrang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1966
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
01 April 1967
Tanggal Pengundangan
07 April 1966
Tanggal Berlaku
07 April 1966
Sumber
LD.1966/NO.02
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan