Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
ABSTRAK:
bahwa Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan perlu disempurnakan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Uang harian perjalanan dinas digunakan untuk uang makan, transport lokal dan uang saku.
(2) Perjalanan Dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi, uang harian perjalanan dinas dibayarkan 2 (dua) hari. Dan penginapan ditanggung 1 (satu) malam.
(3) Dalam hal tidak memungkinkan untuk kembali pada hari kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya penginapan dapat ditambah 1 (satu) malam.
(4) Perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan dibayarkan terhitung mulai 1 (satu) hari sebelum acara sampai 1 (satu) hari setelah dilaksanakan.
(5) Biaya penginapan perjalanan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah luar provinsi.
(6) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS, dan Non PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Luar Provinsi diberikan biaya tiket at cost. Dalam hal terjadi pembayaran tiket melebihi standar biaya, maka dibayarkan sesuai pengeluaran tiket.
(7) Dalam hal maskapai yang digunakan tidak memberikan bagasi cuma-cuma/gratis maka dibayarkan bagasi sebesar maksimal 10 (sepuluh) kg per penerbangan.
(8) Apabila perjalanan dinas dilakukan dalam rangka urusan yang memerlukan membawa bagasi lebih (membawa berkas ke BKN, mengikuti Pameran, dan lain-lain) dapat dibayarkan bagasi sesuai kebutuhan.
(9) Perjalanan dinas mempergunakan pesawat udara kelas ekonomi, sedangkan dalam kondisi tertentu ketika acara harus dilaksanakan pada saat jadwal penerbangan padat dan tidak tersedia kelas ekonomi dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya (contohnya suasana lebaran, natal dan lain-lain).
(10) Dalam hal perjalanan dinas Kepala Daerah ke Luar Daerah Luar Propinsi yang memerlukan didampingi oleh ajudan maka, tiket disesuaikan kelas pesawat udara dengan Kepala Daerah.
(11) Biaya transport merupakan satuan biaya yang digunakan untuk tarif satu kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju terminal keberangkatan dan dari terminal kedatangan menuju tempat tujuan, dan sebaliknya.
(12) Dalam hal pegawai yang bersangkutan mengambil biaya transport maksimal, tidak boleh lagi diantarkan sopir dan menaikkan SPJ bahan bakar minyak.
(13) Format pertanggungjawaban biaya transport sebagaimana tercantum dalam ayat (7), format Surat Perintah Perjalanan Dinas dan format SPJ rampung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2019
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya
3. Tata Cara Pembayaran
4. Pengendalian Internal
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Berita Daerah Kabuoaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman guna mewujudkan prasarana dan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman serta menindaklanjuti PP No. 14 Tahun 2016
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP Np. 14 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018, Perda Kab. Pasaman No. 16 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Susunan Organisasi
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4. Eselon Jabatan Perangkat Daerah
5. Tata Kerja
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab dipandang perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018 untuk mengetahui kemampuan dalam penjabaran Visi, Misi dan Tujuan serta Sasaran Organisasi; b. bahwa dengan telah diundangkanya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dipandang perlu menetapkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, agar semua Pimpinan Instansi Pemerintah untuk menindaklanjutinya, sehingga perlu diatur tata cara penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN, dengan perubahan sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
3. BENTURAN KEPENTINGAN
4. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
5. MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN
6. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
PERBUP Kab. Boalemo No. 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN paguyaman KABUPATEN BOALEmo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2016/NO.607
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Kantor Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, diperlukannya evaluasi pada pelaksaan organisasi perangkat daerah tersebut dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta di dasari dengan kewenanga, karakteristik, visi, misi, potensi, kebutuhan, keuangan dan ketersedia sumber daya aparat serta pengembangan pola kerja sama antar daerah maupun pihak ketiga.
UU 27 No.1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.131 Tahun 2003; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Beberapa perubahan ketentuan pasal dalam Perda Nomor 15 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis DaerahTahun 2008 Kabupaten Kutai Kartanegara pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3), Pasal 8 huruf b dan c, Pasal 11 hruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 12-14, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 18, Pasal 20 huruf b dan c, Pasal 23 huruf b dan c, Pasal 26 huruf b dan c, Pasal 29 huruf b dan c, Pasal 32 huruf b dan c, Pasal 35 huruf b dan c, Pasal 38 huruf b dan c, Pasal 40-41 huruf b dan c, Judul Bagian dan Nomenklatur badan Pasal 42-44, Judul Bagian Keenambelas Pasal 45-49, Judul Bagian Ketujuhbelas Pasal 50-52, Pasal 65 ayat (2) dan (3), Penulisan angka BAB IV dan BAB XIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2018
DINAS PERHUBUNGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur ini mulai
berlaku, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
108 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Pada Dinas Perhubungan, namun
sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Klasifikasi Cabang
Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka
Peraturan Gubernur tersebut perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 69 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, balai pengelola sarana prasarana perhubungan wilayah kelas A, balai pengelola sarana prasarana perhubungan wilayah kelas B, balai transportasi jawa tengah kelas A, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 108 Tahun 2016 dicabut.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat