Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas TATA CARA PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN, dengan perubahan sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. BENTURAN KEPENTINGAN 4. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN 5. MONITORING DAN EVALUASI BENTURAN KEPENTINGAN 6. PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat