Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Sistem Dan Prosedur Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan perubahan sebagai berikut: Pasal 16 (1) Uang harian perjalanan dinas digunakan untuk uang makan, transport lokal dan uang saku. (2) Perjalanan Dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi, uang harian perjalanan dinas dibayarkan 2 (dua) hari. Dan penginapan ditanggung 1 (satu) malam. (3) Dalam hal tidak memungkinkan untuk kembali pada hari kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya penginapan dapat ditambah 1 (satu) malam. (4) Perjalanan dinas dalam rangka menghadiri undangan dibayarkan terhitung mulai 1 (satu) hari sebelum acara sampai 1 (satu) hari setelah dilaksanakan. (5) Biaya penginapan perjalanan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah luar provinsi. (6) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, PNS, dan Non PNS yang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Luar Provinsi diberikan biaya tiket at cost. Dalam hal terjadi pembayaran tiket melebihi standar biaya, maka dibayarkan sesuai pengeluaran tiket. (7) Dalam hal maskapai yang digunakan tidak memberikan bagasi cuma-cuma/gratis maka dibayarkan bagasi sebesar maksimal 10 (sepuluh) kg per penerbangan. (8) Apabila perjalanan dinas dilakukan dalam rangka urusan yang memerlukan membawa bagasi lebih (membawa berkas ke BKN, mengikuti Pameran, dan lain-lain) dapat dibayarkan bagasi sesuai kebutuhan. (9) Perjalanan dinas mempergunakan pesawat udara kelas ekonomi, sedangkan dalam kondisi tertentu ketika acara harus dilaksanakan pada saat jadwal penerbangan padat dan tidak tersedia kelas ekonomi dapat disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya (contohnya suasana lebaran, natal dan lain-lain). (10) Dalam hal perjalanan dinas Kepala Daerah ke Luar Daerah Luar Propinsi yang memerlukan didampingi oleh ajudan maka, tiket disesuaikan kelas pesawat udara dengan Kepala Daerah. (11) Biaya transport merupakan satuan biaya yang digunakan untuk tarif satu kali perjalanan dari kantor tempat kedudukan menuju terminal keberangkatan dan dari terminal kedatangan menuju tempat tujuan, dan sebaliknya. (12) Dalam hal pegawai yang bersangkutan mengambil biaya transport maksimal, tidak boleh lagi diantarkan sopir dan menaikkan SPJ bahan bakar minyak. (13) Format pertanggungjawaban biaya transport sebagaimana tercantum dalam ayat (7), format Surat Perintah Perjalanan Dinas dan format SPJ rampung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat