Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi perangkat daerah, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat daerah, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas PUPR Perkim, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga, dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas kesehatan, dinas koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan, satuan polisi pamong praja, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas kelautan dan perikanan, dinas pertanian dan ketahan pangan, dinas lingkungan hidup dan perubahan, dinas perpustakaan dan kearsipan, dinas transmigrasi dan tenaga kerja, dinas komunikasi dan informatika, badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, badan kepegawaian dan pengembangan SDM, badan penanggulangan bencana daerah, kecamatan, staf ahli, unit pelaksana, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, penyesuaian sistem kerja, kepegawaian dan jabatan perangkat daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat