Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Organisasi 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 4. Eselon Jabatan Perangkat Daerah 5. Tata Kerja 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat