Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan
identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, telah
dibentuk Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun
2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk
mempedomani pelaksanaannya; bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
penggunaan pakaian dinas dan atribut pakaian dinas,
perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102
Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 10, perubahan ayat (8) Pasal 16, perubahan ayat (4) Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 102 Tahun 2021 diubah.
Panitia Nasional - Keketuaan Indonesia - the Association of Southeast Asian Nations - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2008; Perpres Nomor 53 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 5 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2023 terkait susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 5 Tahun 2023.
Lampiran file: 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN SERTA PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2023/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Besaran Serta Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran serta Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Bupati Dairi Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Dairi Nomor 23 Tahun 2022, Peraturan Bupati Dairi Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bantuan Keuangan Kepada Desa, Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Besaran ADD, Penyaluran ADD, Penggunaan ADD, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan ADD, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
29 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2023
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian
dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak
dan adil sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan
agar informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja,
penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa
tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja dapat
berjalan dengan efektif, dan efisien diperlukan
Penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang
terencana; bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sesuai dengan
pengaturan yang berada diatasnya, maka memerlukan
pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dan sinkron
dengan peraturan yang berada diatasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Tenaga Kerja
Bab III Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
Bab IV Penempatan Tenaga kerja
Bab V Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Alih Daya
Bab VIII Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
Bab IX Jaminan Sosial
Bab X Hubungan Industrial
Bab XI Informasi Ketenagakerjaan
Bab XII Pembinaan
Bab XIII Sinergisitas
Bab XIV Pelaporan
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 25 Tahun 2007; dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam melakukan evaluasi tersebut Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan
Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang komponen dan besaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi PNS, CPNS, PPPK serta waktu pencairannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Aviasi Pariwisata Indonesia
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN.2023/No.11, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik lndonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pariwisata Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pengembangan Pariwisata Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
HAK KEUANGAN - FASILITAS - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA - KOMISI NASIONAL DISABILITAS
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 14, LN.2023/No.24, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2016; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setiap bulannya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dengan besaran sebagaimana diatur dalam Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Hak keuangan dan fasilitas diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD Kab. Muaro Jambi Tahun 2023 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung Jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Daerah No.2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2014
114
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat