Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014

Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2014
Tanggal Berlaku
25 Juni 2014
Sumber
BN.2014 /NO. 873, kemkes.go.id : 8 hlm
Subjek
KESEHATAN - NARKOTIKA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkes No. 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika, sepanjang yang menyangkut kebutuhan tahunan psikotropika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan