HAK KEUANGAN - FASILITAS - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA - KOMISI NASIONAL DISABILITAS
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 14, LN.2023/No.24, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 2016; dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setiap bulannya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dengan besaran sebagaimana diatur dalam Perpres ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
- Hak keuangan dan fasilitas diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik.
- Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran file: 4 hlm.
|