Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Sanggam Balangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroda
PT. Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Sanggam Balangan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama, Logo, Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dan Saham; Organ; Kepegawaian; Tata Kelola Perusahaan; Perencanaan Dan Pelaporan; Kerja Sama; Pinjaman; Penggunaan Dan Penetapan Laba; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
26 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023
PELAKSANAAN - PEMBERIAN BANTUAN TRANSMIGRASI - OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU - PEMERINTAH DAERAH - KEPADA TRANSMIGRAN
2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 1, BN 2023 (98): 59 Halaman, jdih.kemendesa.go.id
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan / Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Transmigran.
Dasar Hukum Peraturan Kemendesa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2014; Perpres No. 85 Tahun 2020; Permendesa No. 10 Tahun 2018; Dan Permendesa No. 15 Tahun 2020
dan/atau Pemerintah Daerah
berkewajiban memberikan bantuan, pelayanan,
dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi
dengan mempertimbangkan:
a. skala prioritas;
b. integrasi program;
c. kepentingan bersama/kelompok;
d. kemandirian masyarakat transmigrasi; dan
e. dampak jangka panjang dan berkelanjutan.
(2) Masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi Transmigran dan penduduk
setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta
penduduk setempat yang bertempat tinggal di SPTempatan dan SP-Pugar
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembanunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018
Lampiran File; 59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan lanjut usia ditandai dengan penurunan kondisi fisik secara alami, psikologis, maupun sosial yang berinteraksi satu sama lain sehingga lanjut usia perlu mendapatkan standar hidup dan penghidupan yang layak, para lanjut usia telah berjasa terhadap pembangunan dan generasi penerus bangsa, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, perencanaan, upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia, komisi lanjut usia, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, sistem informasi lanjut usia, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permenhub No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No. 87 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 17 Tahun 2022; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
Pasal 6
Penanganan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilaksanakan dengan tahapan:
a. administrasi laporan Gratifikasi;
b. verifikasi laporan Gratifikasi;
c. analisis laporan Gratifikasi;
d. penetapan status laporan Gratifikasi; dan
e. memasukan pada aplikasi Gratifikasi online
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran file: 35 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 1, BN.2023/No.206, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN - PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NO. 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 3 Tahun 2020; Permenpan RB No. 3 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini, diatur tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa pengukuhan terhadap keberadaan dan hak tradisional Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat;
b. bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten di Majene hingga saat ini masih dan tetap tumbuh sesuai dengan zaman dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, perlu pengakuan dan perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum adat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959(LN 1959 No 74, TLN No. 2043);UU No. 5 Tahun 1960(LN 1960 No. 78, TLN No. 2043);UU No. 5 Tahun 1990(LN 1990 No. 49, TLN No. 3419);UU No. 39 Tahun 1999(LN 1999 No. 165, TLN No. 3886);UU No. 41 Tahun 1999(LN 1999 No. 167, TLN No. 3888) diubah UU No. 19 Tahun 2004(LN 2004 No 86, TLN No. 4412);UU No. 20 Tahun 2003(LN 2003 No. 78, TLN No. 4301);UU No. 26 Tahun 2004(LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 31 Tahun 2004(LN 2004 No. 118, TLN No. 4433);UU No. 23 Tahun 2006 (LN 2006 No. 124, TLN No. 4674) diubah UU No. 24 Tahun 2013(LN 2013 No. 232, TLN No. 5475);UU No. 26 tahun 2007(LN 2007 No. 68, TLN No. 4725);UU No. 27 tahun 2007(LN 2007 No. 84, TLN No. 4379) diubah UU No. 1 Tahun 2014 (LN 2007 No. 2, TLN No. 5490);UU No. 32 Tahun 2009(LN 2009 No. 140, TLN 5059);UU No. 41 Tahun 2009(LN 2009 No. 149, TLN No. 5068);UU No. 7 Tahun 2012(LN 2014 No. 49, TLN No. 5315)UU No. 18 tahun 2013(LN 2013 No. 130, TLN No. 5432);UU No. 6 Tahun 2014(LN 2014 No. 7, TLN No. 5495);UU No. 23 Tahun 2014(LN 2014 No. 244, TLN No. 5587) diubah UU No. 1 Tahun 2022(LN 2022 No. 4, TLN No. 6757);UU No. 39 Tahun 2014(LN 2017 No. 104, TLN No. 6055);PP No. 24 Tahun 1997(LN 1997 No. 59, TLN No. 3696);PP o. 43 Tahun 2014(LN 2014 No. 123, TLN No. 5539) diubah PP No. 47 Tahun 2015(LN 2015 No. 157, TLN No. 5717);PP No. 18 Tahun 2016(LN 2016 No. 114, TLN No. 5887);Permendagri No. 52 Tahun 2014(BN 2014 No. 951);Permendagri No. 80 Tahun 2015(BN 2018 No. 157);Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020( BN 2020 No. 1014);Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlh Setjen Tahun 2015(BN2016 No. 165);Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019(BN 2019 No. 1127);
Ruang lingkup pengaturan meliputi;
a. pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
b. perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
c. hak-hak Masyarakat Hukum Adat;
d. pemberdayaan Masya rakat Hukum Adat; dan
e. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
PENINGKATAN DAYA SAING - KEWIRAUSAHAAN PEMUDA - DAERAH
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN 2023 (67): 13 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 2 Tahun 2022; Peraturan Mendagri No. 90 Tahun 2019; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 9
Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. adanya pendekatan kolaboratif;
b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan
yang inklusif dengan:
1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai
penerima manfaat;
2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten
dan bersertifikat kompetensi;
3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan
Kewirausahan Pemuda; dan
4. memanfaatkan dan menyediakan media
pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan
mudah diakses.
c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan;
d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual;
e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem
Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan
f. keselarasan agenda peningkatan daya saing
Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional
pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengalokasian Dan Pelaksanaan Anggaran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pengalokasian anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa kepada Desa-Desa di Kabupaten Bombana, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Anggaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
19. Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bombana;
20. Peraturan Bupati Bombana Nomor 28 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah Non Aparatur Sipil Neg
ara dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana;
21. Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III SUMBER DANA
BAB IV PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA ALOKASI DANA DESA
BAB V PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN
BAB VI TAHAPAN PENYALURAN
BAB VII TIM ASISTENSI TINGKAT KABUPATEN DAN TIM FASILITASI PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA TINGKAT KECAMATAN
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Bupati Bombana Nomor 88
Tahun 2021 tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Program Gembira
Desa (Alokasi Dana Desa Plus) Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2022
TARIF - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - POLITEKNIK KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
2023
Peraturan Menteri Sosial NO. 1, BN 2023 (410): 7 Halaman, jdih.kemensos.go.id
Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah) Pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Kemensos ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 22 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 19 Tahun 2023; Perpres No. 110 Tahun 2021; Peraturan Kemensos No. 1 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemensos No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP pada Poltekesos Bandung diberikan kepada peserta didik yang berstatus sebagai: a. Mahasiswa Tugas Belajar Kementerian Sosial; b. Mahasiswa Penerima Beasiswa Prestasi; c. Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan; atau d. Mahasiswa Layanan Khusus. Terhadap jenis PNBP dimaksud dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran File; 7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat