Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan / Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan, pelayanan, dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi dengan mempertimbangkan: a. skala prioritas; b. integrasi program; c. kepentingan bersama/kelompok; d. kemandirian masyarakat transmigrasi; dan e. dampak jangka panjang dan berkelanjutan. (2) Masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SPTempatan dan SP-Pugar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi Oleh Pemerintah Dan / Atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bentuk Singkat
Permendesa PDTT
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2023
Tanggal Berlaku
25 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (98): 59 Halaman, jdih.kemendesa.go.id
Subjek
TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permendes PDTT No. 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transmigrasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kepada Transmigran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan