dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan, pelayanan, dan/atau fasilitasi kepada masyarakat transmigrasi dengan mempertimbangkan: a. skala prioritas; b. integrasi program; c. kepentingan bersama/kelompok; d. kemandirian masyarakat transmigrasi; dan e. dampak jangka panjang dan berkelanjutan. (2) Masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SPTempatan dan SP-Pugar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat