BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN - PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NO. 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 3 Tahun 2020; Permenpan RB No. 3 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota No. 11 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini, diatur tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
- PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
- 21 hlm
|