Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2023

Pedoman Pengalokasian Dan Pelaksanaan Anggaran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III SUMBER DANA BAB IV PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA ALOKASI DANA DESA BAB V PERSYARATAN DAN MEKANISME PENYALURAN BAB VI TAHAPAN PENYALURAN BAB VII TIM ASISTENSI TINGKAT KABUPATEN DAN TIM FASILITASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TINGKAT KECAMATAN BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengalokasian Dan Pelaksanaan Anggaran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
25 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2023
Tanggal Berlaku
25 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan