Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Sanggam Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Sanggam Balangan dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama, Logo, Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dan Saham; Organ; Kepegawaian; Tata Kelola Perusahaan; Perencanaan Dan Pelaporan; Kerja Sama; Pinjaman; Penggunaan Dan Penetapan Laba; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Sanggam Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
LD.2023/NO.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan