Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2015 No. 4/ TLD No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan pajak daerah maka perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Pasal 6 diubah menjadi 2 (dua) ayat yakni ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (3) diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaDana Desa
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
34 Seri E), 2. desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun
2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tetap berlaku
sampai dengan ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten.tang Pengelolaan Keuangan Desa;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4331 );
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
Nomor 4 seri D); 15. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2010
tentang Penjabaran Tugas Kecamatan di Kabupaten
Banyumas (Berl.ta Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2010 Nomor 38);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
34 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 2. desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun
2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tetap berlaku
sampai dengan ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
Tahun 2015.
163 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015
PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah atas
turunnya harga BBM yang berlaku terhitung pada bulan
Januari 2015, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif
angkutan umum (angkot dan angdes) yang beroperasi dalam
Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai hasil rapat dengan Organda Kabupaten Bone
pada tanggal 7 dan 19 Januari 2014 di kantor Dinas
perhubungan Kabupaten Bone terkait Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Penyesuaian Tarif
Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan
dalam Kabupaten Bone;
: 1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 138 Tahun 1964, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
4. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3410)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang
Angkutan Jalan( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1933 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1990 tentang
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
kendaraan dan pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah -
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012 - 2032 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bone
Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2013
tentang Rambu Lalu Lintas Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 2);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN
PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.
5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat
ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat.
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
Pasal 2
Besaran tarif penumpang Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dalam
Wilayah Kabupaten Bone disesuaikan dengan batas penurunan sebesar batas
bawah 15% dan batas atas 19% dari tarif sebelumnya dengan tetap
mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau
masyarakat sebagaimana tecantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang,
sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang.
b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam
BAB 3
PELAYANAN JASA ANGKUTAN
PASAL 4
Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas
pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan
penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional
Kendaraan di Jalan.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
Dinas Perhubungan dan ORGANDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengusaha jasa angkutan.
BABV
PENUTUP
Pasal 6
dengan berlakunya peraturan bupati ini maka peraturan bupati bone nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyesuaian TarifAngkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
5
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 175/PMK.05/2015, BN.2015/NO.1411,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2015 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2034
ABSTRAK:
a. bahwa hutan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara,
memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan
bangsa, baik manfaat ekologi, s0s1al budaya maupun ekonomi
secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus
dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat baik generasi
sekarang maupun yang akan datang;
b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung
menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus
dipertahankan secara optimal dan dijaga daya dukungnya secara
lestari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten
Temanggung Tahun 2015 - 2034;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004;Undang.:Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor" 4696) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun
2003;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2014;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-11/ 2010;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-11/ 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.36/Menhut-11/2013;Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kehutanan Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2014-2034
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
52 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa guna mengatur perlakuan transaksi ekonomi guna
penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Kebumen atas kas lainnya, aset tetap, aset
lainnya, pendapatan-LO dan beban sesuai Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, perlu
menyempurnakan kebijakan akuntansi berbasis akrual
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 58 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan,
telah diundangkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50
Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan
Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Banyumas
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Mandat bidang
Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
tukan Daerah-daerah
Provinsi Jawa Tengah;
13 Tahun 1950 tentang PembenKabupaten
dalam Lingkungan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5659);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013
Nomor 2 Seri E);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat bidang perizinan kepada Kepala BPMPP. Perizinan yang dimandatkan kepada Kepala BPMPP meliputi: 1. izin prinsip penanaman modal;
2. izin prinsip perluasan penanaman modal;
3. izin prinsip perubahan penanaman modal;
4. izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal;
5. izin usaha untuk berbagai sektor usaha;
6. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha;
7. izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha;
8. izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untukberbagai sektor usaha;
9. izin usaha rumah makan;
10. izin usaha salon kecantikan;
11. izin usaha hotel dan penginapan;
12. persetujuan prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum
permanen;
13. izin usaha perdagangan;
14. izin usaha toko modern;
15. tanda daftar perusahaan;
16. tanda daftar gudang;
17. izin usaha industri;
18. tanda daftar industri;
19. izin tempat penjualan minuman beralkohol;
20. izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras; 21. izin lokasi;
22. izin mendirikan bangunan;
23. izin gangguan/HO;
24. izin penyelenggaraan reklame;
25. izin usaha jasa konstruksi;
26. izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah Daerah;
27. izin usaha angkutan;
28. izin usaha perikanan;
29. izin usaha peternakan;
30. izin usaha mendirikan rumah sakit hewan atau klinik hewan;
31. izin usaha toko obat hewan/kios/pengecer;
32. izin usaha rumah pemotongan hewan a tau rumah pemotongan
unggas;
33. izin mendirikan rumah sakit;
34. izin mendirikan Puskesmas;
35. izin mendirikan klinik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor
50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas
(Berita Daerah Ka bu paten Banyumas Tahun 2014 Nomor 50) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dab Beracun dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Industri
ABSTRAK:
a. bahwa industri memiliki peran strategis dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
perekonomian daerah sehingga harus mendapatkan
pembinaan dan perlindungan secara intensif dan
terpadu;
b. bahwa perlindungan terhadap industri tidak
mengurangi tanggung jawab industri terhadap
kelestarian lingkungan dan hak-hak konsumen;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
, tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang mengatur urusan perindustrian di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perlindungan
Industri.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur perlindungan seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku, dan/atau memanfaatkan sumber
daya industri sehingga menghasilkan barang yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi,
termasuk jasa industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13
Tahun 2015 ten tang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten
Temanggung, maka perlu penanganan secepatnya;
b. bahwa keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam,
bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat
dibebankan pada anggaran Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Bencana Khususnya Bencana Tanah Longsor di Desa
Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun
2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2014;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2014;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 13 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya
Bencana Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten
Temanggung adalah sebesar Rpl 15.060;000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat