Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2015
Tanggal Berlaku
16 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.15
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 34 Seri E), 2. desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tetap berlaku sampai dengan ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2015.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan