Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat bidang perizinan kepada Kepala BPMPP. Perizinan yang dimandatkan kepada Kepala BPMPP meliputi: 1. izin prinsip penanaman modal; 2. izin prinsip perluasan penanaman modal; 3. izin prinsip perubahan penanaman modal; 4. izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal; 5. izin usaha untuk berbagai sektor usaha; 6. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha; 7. izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha; 8. izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untukberbagai sektor usaha; 9. izin usaha rumah makan; 10. izin usaha salon kecantikan; 11. izin usaha hotel dan penginapan; 12. persetujuan prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen; 13. izin usaha perdagangan; 14. izin usaha toko modern; 15. tanda daftar perusahaan; 16. tanda daftar gudang; 17. izin usaha industri; 18. tanda daftar industri; 19. izin tempat penjualan minuman beralkohol; 20. izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras; 21. izin lokasi; 22. izin mendirikan bangunan; 23. izin gangguan/HO; 24. izin penyelenggaraan reklame; 25. izin usaha jasa konstruksi; 26. izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah Daerah; 27. izin usaha angkutan; 28. izin usaha perikanan; 29. izin usaha peternakan; 30. izin usaha mendirikan rumah sakit hewan atau klinik hewan; 31. izin usaha toko obat hewan/kios/pengecer; 32. izin usaha rumah pemotongan hewan a tau rumah pemotongan unggas; 33. izin mendirikan rumah sakit; 34. izin mendirikan Puskesmas; 35. izin mendirikan klinik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat