Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 58 Tahun 2015

Pemberian Mandat bidang Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Bupati memberikan mandat bidang perizinan kepada Kepala BPMPP. Perizinan yang dimandatkan kepada Kepala BPMPP meliputi: 1. izin prinsip penanaman modal; 2. izin prinsip perluasan penanaman modal; 3. izin prinsip perubahan penanaman modal; 4. izin prinsip penggabungan perusahaan penanaman modal; 5. izin usaha untuk berbagai sektor usaha; 6. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha; 7. izin usaha perubahan untuk berbagai sektor usaha; 8. izin usaha penggabungan perusahaan penanaman modal untukberbagai sektor usaha; 9. izin usaha rumah makan; 10. izin usaha salon kecantikan; 11. izin usaha hotel dan penginapan; 12. persetujuan prinsip dan izin usaha rekreasi dan hiburan umum permanen; 13. izin usaha perdagangan; 14. izin usaha toko modern; 15. tanda daftar perusahaan; 16. tanda daftar gudang; 17. izin usaha industri; 18. tanda daftar industri; 19. izin tempat penjualan minuman beralkohol; 20. izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras; 21. izin lokasi; 22. izin mendirikan bangunan; 23. izin gangguan/HO; 24. izin penyelenggaraan reklame; 25. izin usaha jasa konstruksi; 26. izin penggunaan tanah kekayaan Pemerintah Daerah; 27. izin usaha angkutan; 28. izin usaha perikanan; 29. izin usaha peternakan; 30. izin usaha mendirikan rumah sakit hewan atau klinik hewan; 31. izin usaha toko obat hewan/kios/pengecer; 32. izin usaha rumah pemotongan hewan a tau rumah pemotongan unggas; 33. izin mendirikan rumah sakit; 34. izin mendirikan Puskesmas; 35. izin mendirikan klinik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pemberian Mandat bidang Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2015
Tanggal Berlaku
17 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.58
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 93 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabu paten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan