Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015

Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung adalah sebesar Rpl 15.060;000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Tanah Longsor di Desa Gandurejo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Tanggal Berlaku
31 Maret 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No 15
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan