Kebijakan Akuntansi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2015/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa guna mengatur perlakuan transaksi ekonomi guna
penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Kebumen atas kas lainnya, aset tetap, aset
lainnya, pendapatan-LO dan beban sesuai Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, perlu
menyempurnakan kebijakan akuntansi berbasis akrual
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kebumen diubah.
- 4 halaman
|