Peraturan ini mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara, tarif layanan, tarif layana medis, Tarif layanan rawat inap, Tarif layanan rawat jalan reguler, Tarif layanan penunjang , Tarif penggunaan ambulans dan sarana transportasi , Tarif penggunaan peralatan dan mesin, Tarif bimbingan, kredensial, pendidikan, dan pelatihan serta tarif penelitian dan pengembangan, Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan, Perjanjian dan/ atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat