Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna Jasanya. Tarif layanan BLU tersebut terdiri dari: 1. tarif layanan berdasarkan kelas; a. tarif instalasi rawat inap; b. tarif tindakan rawat inap umum; c. tarif tindakan persalinan; d. tarif perinatologi; e. tarif tindakan medik operatif; dan f. tarif layanan penunjang medik 2. tarif layanan tidak berdasarkan kelas: a. tarif administrasi dan konsultasi dokter; b. tarif rawat jalan; c. tarif instalasi gawat darurat; d. tarif intensive care unit; e. tarif kamar jenazah; f. tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung negara; g. tarif sewa alat; h. tarif penggunaan ambulans; dan i. tarif pendidikan dan pelatihan 3. tarif farmasi. Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat