Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif layanan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna jasa. Tarif layanan tersebut terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas tarif rawat inap dan tarif tindakan medis operatif. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas tarif administrasi, tarif visite dan konsultasi, tarif rawat jalan, tarif tindakan medis non operatif, tarif kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara, tarif penunjang medis, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif penggunaan kendaraan, dan tarif bantuan kesehatan. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bandar Lampung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
14/PMK.05/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2021
Tanggal Berlaku
18 Februari 2021
Sumber
BN.2021/NO. 92, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1398 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan