Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. 5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. 7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat. BAB II BESARAN TARIF PENUMPANG Pasal 2 Besaran tarif penumpang Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone disesuaikan dengan batas penurunan sebesar batas bawah 15% dan batas atas 19% dari tarif sebelumnya dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tecantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang, sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang. b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam BAB 3 PELAYANAN JASA ANGKUTAN PASAL 4 Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional Kendaraan di Jalan. BABIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 5 Dinas Perhubungan dan ORGANDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan. BABV PENUTUP Pasal 6 dengan berlakunya peraturan bupati ini maka peraturan bupati bone nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyesuaian TarifAngkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat