Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015

PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. 5. Angkutan adalah perpindahan orang dan / atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 6. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. 7. ORGANDA adalah Organisasi Angkutan Darat. BAB II BESARAN TARIF PENUMPANG Pasal 2 Besaran tarif penumpang Angkutan Kota dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone disesuaikan dengan batas penurunan sebesar batas bawah 15% dan batas atas 19% dari tarif sebelumnya dengan tetap mempertimbangkan infrastruktur jalan, jarak tempuh dan daya jangkau masyarakat sebagaimana tecantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 3 a. Setiap pengusaha jasa angkutan wajib mengikutsertakan penumpang, sebagai peserta Asuransi Kecelakaan Penumpang. b. Tarif Mobil Penumpang Umum bagi pelajar / siswa yang berseragam BAB 3 PELAYANAN JASA ANGKUTAN PASAL 4 Setiap Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan bertanggung jawab atas kualitas pelayanan yang meliputi : keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang, serta memenuhi ketentuan tentang kenaikan Operasional Kendaraan di Jalan. BABIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 5 Dinas Perhubungan dan ORGANDA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha jasa angkutan. BABV PENUTUP Pasal 6 dengan berlakunya peraturan bupati ini maka peraturan bupati bone nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyesuaian TarifAngkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan