PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran clan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312 ) sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah'un 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
l
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 94, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik. Indonesia. Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nornor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4570);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standa.r Pelayariari Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Dac::rah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014;
..,,
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli
Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Lain-lain Pendapatan
yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp. 22.006.757.300,•
Rp. 548.679.583.725,-
Rp. 123.577.234.750,-
Rp. 694.263.575.775,-
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 337.022.324.230,-
2) Belanja Bunga Rp. 0,-
3) Belanja Subsidi Rp. 0,-
4) Belanja Hibah Rp. 6.753.650.000,-
S) Belanja Ba.ntuan
Sosial
6) Belanja Bagi Hasil
kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan
Rp.
0 ' -
Pemerintah Desa Rp. 2.526.400.500,-
7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten
/Kota dan
Pemerintahan Desa Rp. 22.131.950.000,-
8) Belanja Tidak
Terduga Rp. 1.000.000.000,-
Rp.369.434 .324.730,-
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai sejumlah
2) Belanja Barang dan
Jasa sejumlah
3) Belanja Modal sejumlah
Jumlah Belanja
Surplus/ (Defisit)
Rp. 17.742.107.000,- Rp. 130.118.003.525,-
Rp. 178.469.140.520,• Ro.326.329.251.045,• Rp.695.763.575.775,• Rp. ( 1.500.000.000,-)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp.3.000.000.000,- b. Pengeluaran Rp.1.500.000.000.-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 1.500.000.000,- Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,- Pasal4
1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.000.000.000,- b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 1.500.000.000,-
2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.
3.000,000.000,- T
b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,-
c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. O,·
f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,-
3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp. O,·
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,·
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
1 . Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menumt Urulen Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerahdan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIIIDaftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 20 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah menetapkan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, dimana tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1-2/PUU-XII/2014.
Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 2)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 30 Tahun 2014
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.360
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Bupati Bone Nomor 31
Tahun 2013 telah di tetapkan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa dengan di undangkannya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014 dan untuk mencukupi kebutuhan pupuk sampai dengan Desember 2014, perlu mengubah Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nom·tor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembar Negara Tahun 2008 dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembar Negara Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2009, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2011 Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 634 /MPP/KEP/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar di Pasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 08/Kpts/TP260/ 1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237 /Kpts/OT.210/4/2Q03 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02.2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
61/Permentan/OT.140/ 10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada padi Sawah
Spesifik Lokasi;
21. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/KPTS/OT.210/2/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An-Organik;
22. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
465/KPTS/OT.160/7 /2006 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
23. Keputusan Gubemur Nomor 834/IV/Tahun 2010 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sulawesi Selatan;
24. Peraturan Gubemur Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 60
Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kabupaten Bone;
26. Keputusan Bupati Bone Nomor 748 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Kabupaten Bone;
PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 31 TAHUN 2013
TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SUB SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2014.
PASALI
Lampiran Peraturan Bupati Bone Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sub Sektor Pertanian Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 363) di ubah sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
PASAL ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan mutu pendidikan serta optimalisasi pengelolaan Bantuan Operasioanl Sekolah Daerah (BOS- Daerah ) dengan adanya perubahan dasar hitung pemberian BOS- Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2011; Permen Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Permen pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Permen Pendidikan Nasioanl No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 80 Tahun 2013; Permen Agama No. 13 Tahun 2012; Permen Agama No. 90 Tahun 2013; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor no. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 6 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Pengelolaan, Sasaran Dan Peruntungan, Besaran Bantuan Operasioanl Sekolah Daerah, Mekanisme Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan Persiapan Dan Pencairan Serta Pengambilan Dana BOS-Daerah, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengembalian Kelebihan Dana, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentua Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
20 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48
Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2014/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tanggal 17 Juli 2014 Nomor
170/08/DPRD/VII/2014 tentang Persetujuan Mendahului
Penetapan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48
Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
155);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 Nomor 699); 15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2013 Nomor 699) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
16);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 699) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 16)
diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 699) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 16)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48
Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Nomor 02531/DPA/2013 tanggal 27 Desember 2013, terdapat
beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang
belum tercover di APBD, sehingga perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/36/2014 tanggal 8 Januari
2014 perihal Permohonan Anggaran Mendahului APBD
Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/131/2014, tanggal
8 Januari 2014 perihal Permohonan Anggaran Mendahului
APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2014, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Sukoharjo Nomor 524/46.b/I/2014, tanggal 8 Januari 2014
perihal Perubahan Anggaran Kegiatan Primatani TA 2014
Bantuan Keuangan Provinsi, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 445/38.1/2014, tanggal
8 Januari 2014 perihal Permohonan Penganggaran
Mendahului Perubahan APBD TA. 2014, sehingga perlu
adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
050/25/2014, tanggal 6 Januari 2014 perihal Perubahan
Penjabaran APBD Th. 2014, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf h, maka Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf i, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2014
perubahan lampiran - peraturan kepala lan - pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 6, BN 2014 (466): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan implementasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III perlu dilakukan perubahan terhadap lampiran
peraturan tersebut.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013.
Mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III khusus Bab III huruf D.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat maka diperlukan adanya Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan · Kelurahan sebagai upaya untuk mendorong terlaksananya .kemandirian masyarakat perdesaan;
b. bahwa untuk pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan agar terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dibutuhkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1959 Nomor
74, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 .Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.,2005 Nomor 140, Tambahan Eembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ·;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587 } ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588 ) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
- 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
;;_
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bone.
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone yang selanjutnya disingkat BPM adalah badan yang melaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan kelurahan.
6. Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Bone adalah bagian yang melaksanakan Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
yang selanjutnya disingkat Dinas PKAD � adalah Dinas yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten Bone.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
11
Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
10. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
12. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa.
13. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang
-j,J
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan desa.
17. Benda.hara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan APBDesa.
18. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penggangaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan APBDesa.
19. Kinerja adalah keluaran/hasil dari progr..am/kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengankuantitas
dan kualitas terukur.
20. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur.
21. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih
unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut -sebagai bahan masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
22. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dalam suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijaksanaan.
24. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang digunakan / diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
28. Alokasi dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat
khusus kepada pemerintah desa/kelurahan digunakan untuk membantu
.....
capaian kinerja program prioritas pemerintah desa/kelurahan penerima
bantuah keuangan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
29. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 2
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan berdasarkan azas transparasi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 3
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah :
a. Tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang beroriantasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. Tujuan Khusus, antara lain :
1. meningkatkan kualitas proses dan hasil · perencanaan pembangunan desa/ kelurahan;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan;
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa/kelurahan;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB III
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 4
(1) Pengelolaan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan dan dana pengelolaan keuangan yang dituangkan (RKA-D). Rencana kerja dan
v ,
Anggaran Kecamatan (RKA-K) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
;
Kecamatan (DPA-K).
(2) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat serta harus selesai dilaksanakan dalam 1 ( satu) tahun anggaran
(3) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
administratif dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
{4) Hasil kegiatan diperlihara dan dikembangkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Program Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dalam APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah desa/ kelurahan.
(2) Pemerintah desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
BAB IV
RENCANA KEGJATAN
Pasal 7
(1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan, khusus usulan kegiatan yang akan didanai melalui Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus mengacu pada dokumen RPJMDesa / Kelurahan.
.'--"
(2} Musrernbang dapat mengusulkan prasarana dan sarana yang sangat mendesak dan prioritas serta dapat ditunjang swadaya masyarakat.
(3) Hasil kesepakatan usulan kegiatan selanjutnya dibahas pada musyawarah desa perencanaan pada lokasi dimana prasarana dan sarana akan dikerjakan / dibangun.
(4) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan yaitu :
a. Pembangunan / Rehabilitasi, antara lain :
1. kantordesa/kelurahan;
2. balai desa/Balai Pertemuan Kelurahan;
3. Posyandu dan Baruga Sayang;
4. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
5. Irigasi Desa dan Air Bersih Desa/Kelurahan;
6. Kontruksi Perkerasan Sirtu;
7. Pembuatan .Jalan: dan
'
8. Pasar Desa;
(5) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan
Desa dan Kelurahan.
BABV
PENGANGGARAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
KELURAHAN
Paaal 8
Pemerintah desa/kelurahan yang mendapatkan Alokasi Dana Bantuan Pembanguan Desa dan Kelurahan dituangkan dalam APBDesa dan RKA / DPA Kecamatan dalam Bentuk kegiatan yang bersumber dari da:na bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bone.
BAB VI
MEKAIOSME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA
: Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 9
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembanguan Desa dan
Kelurahan dilakukan dengan 2 (dua) tahap.
(2) Tahap pertama dicairkan 50% dari pagu.
(3) Penyalurahan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan tahap pertama telah terserap minimal 90o/'!, (sembilan puluh persen) yang dilengkapi dengan laporan perkembangan fisik dan Laporan Administrasi Keuangan, dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 10
( 1) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PKAD diketahui Camat dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Kepala Dinas PKAD menerbitkan SPM dan SP2D-LS ke rekening bendahara desa.
(3) Bendahara Desa membuka rekening pada Bank Sul Sel Cabang Bone yang ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui Kepala Desa.
(4) Khusus untuk kelurahan dicairkan melalui Bendahara Kecamatan setelah mendapat Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan dana Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa hanya membuat kwitansi secara utuh setiap
'·
-...
tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai den,gan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan melampirkan;
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b.. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progres report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Desa.
(3) Program Dana Bantuan Kelurahan dipertanggungjawabkan sepenuhnya
�
oleh Bendahara Kecamatan melalui PPTK Kecamatan dengan melampirkan
sebagai berikut:
a. kwitansi Pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progses report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Kelurahan.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Pelaksanaan Pengawasan, Monitoring dan Peninjauan lapangan
penggunaan Dana Bantuan Pembangunan desa / kelurahan dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
(3) Pembinaan pada Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk;
a. fasilitas pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitas pencairan danaProgram Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan internal dilaksanakan oleh lnspektorat
Kabupaten Bone dan Unsur Pengawas Lainnya dengan tugas:
... •
a. melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pekerjaan atas penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan; dan
b. menyampaikan laporan hasil Evaluasi dan Monitoring kepada Bupati Bone dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) .
. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal - hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat