ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran clan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312 ) sebagaimaria telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah'un 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
l
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 94, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik. Indonesia. Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nornor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4570);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standa.r Pelayariari Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Dac::rah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014;
..,,
27. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2014.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli
Daerah
b. Dana Perimbangan
c. Lain-lain Pendapatan
yang Sah
Jumlah Pendapatan
Rp. 22.006.757.300,•
Rp. 548.679.583.725,-
Rp. 123.577.234.750,-
Rp. 694.263.575.775,-
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 337.022.324.230,-
2) Belanja Bunga Rp. 0,-
3) Belanja Subsidi Rp. 0,-
4) Belanja Hibah Rp. 6.753.650.000,-
S) Belanja Ba.ntuan
Sosial
6) Belanja Bagi Hasil
kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan
Rp.
0 ' -
Pemerintah Desa Rp. 2.526.400.500,-
7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten
/Kota dan
Pemerintahan Desa Rp. 22.131.950.000,-
8) Belanja Tidak
Terduga Rp. 1.000.000.000,-
Rp.369.434 .324.730,-
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai sejumlah
2) Belanja Barang dan
Jasa sejumlah
3) Belanja Modal sejumlah
Jumlah Belanja
Surplus/ (Defisit)
Rp. 17.742.107.000,- Rp. 130.118.003.525,-
Rp. 178.469.140.520,• Ro.326.329.251.045,• Rp.695.763.575.775,• Rp. ( 1.500.000.000,-)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan Rp.3.000.000.000,- b. Pengeluaran Rp.1.500.000.000.-
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 1.500.000.000,- Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,- Pasal4
1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.000.000.000,- b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 1.500.000.000,-
2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.
3.000,000.000,- T
b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,-
c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. O,·
f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,-
3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp. O,·
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,·
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
1 . Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menumt Urulen Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerahdan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIIIDaftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
|