Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2014

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 terdiri atas : 1. Pendapatan a. Pendapatan Asli Daerah b. Dana Perimbangan c. Lain-lain Pendapatan yang Sah Jumlah Pendapatan Rp. 22.006.757.300,• Rp. 548.679.583.725,- Rp. 123.577.234.750,- Rp. 694.263.575.775,- 2. Belanja: a. Belanja Tidak Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 337.022.324.230,- 2) Belanja Bunga Rp. 0,- 3) Belanja Subsidi Rp. 0,- 4) Belanja Hibah Rp. 6.753.650.000,- S) Belanja Ba.ntuan Sosial 6) Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Rp. 0 ' - Pemerintah Desa Rp. 2.526.400.500,- 7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten /Kota dan Pemerintahan Desa Rp. 22.131.950.000,- 8) Belanja Tidak Terduga Rp. 1.000.000.000,- Rp.369.434 .324.730,- b. Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai sejumlah 2) Belanja Barang dan Jasa sejumlah 3) Belanja Modal sejumlah Jumlah Belanja Surplus/ (Defisit) Rp. 17.742.107.000,- Rp. 130.118.003.525,- Rp. 178.469.140.520,• Ro.326.329.251.045,• Rp.695.763.575.775,• Rp. ( 1.500.000.000,-) 3. Pembiayaan : a. Penerimaan Rp.3.000.000.000,- b. Pengeluaran Rp.1.500.000.000.- Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 1.500.000.000,- Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun Berkenaan Rp. 0,- Pasal4 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.000.000.000,- b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 1.500.000.000,- 2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat ( 1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp. 3.000,000.000,- T b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,- c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,- d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,- e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. O,· f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,- 3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,- b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. O,· c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,- d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,- e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,· Pasal 5 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari : 1 . Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menumt Urulen Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Ringkasan APBD menurut Urusan PemerintahanDaerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerahdan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan 13. Lampiran XIIIDaftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Pasal6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2014
Tanggal Berlaku
10 Januari 2014
Sumber
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan