Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2014

Bantuan Operasional Sekolah Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip-Prinsip Pengelolaan, Sasaran Dan Peruntungan, Besaran Bantuan Operasioanl Sekolah Daerah, Mekanisme Penganggaran Pelaksanaan Dan Penatausahaan Persiapan Dan Pencairan Serta Pengambilan Dana BOS-Daerah, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengembalian Kelebihan Dana, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentua Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2014 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2014
Tanggal Berlaku
01 Juli 2014
Sumber
BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 14
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Bogor No. 10 Tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan