Peraturan ini mengatur tentang bantuan operasional sekolah daerah yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip pengelolaan, sasaran dan peruntukan, besaran bantuan operasional sekolah daerah, mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, persiapan dan pencairan serta penagmbilan dana bantuan operaisional sekolah daerah, pelapoean dan pertanggungjawaban, pengembalian kelebihan dana , pembinaan dan penagwasan, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat