PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bone. - 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. ;;_ 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bone. 5. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone yang selanjutnya disingkat BPM adalah badan yang melaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan kelurahan. 6. Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Bone adalah bagian yang melaksanakan Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten 7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat Dinas PKAD � adalah Dinas yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan. 8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Bone. 9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah 11 Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan. 10. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. 12. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa. 13. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 15. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang -j,J dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan desa. 17. Benda.hara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan APBDesa. 18. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penggangaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan APBDesa. 19. Kinerja adalah keluaran/hasil dari progr..am/kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengankuantitas dan kualitas terukur. 20. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur. 21. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut -sebagai bahan masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa. 22. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dalam suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. 23. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijaksanaan. 24. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program. 25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang digunakan / diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPD. 27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM. 28. Alokasi dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa/kelurahan digunakan untuk membantu ..... capaian kinerja program prioritas pemerintah desa/kelurahan penerima bantuah keuangan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. 29. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. BAB II AZAS DAN TUJUAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN Bagian Kesatu Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan Pasal 2 Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan berdasarkan azas transparasi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Bagian Kedua Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan Pasal 3 Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah : a. Tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang beroriantasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. b. Tujuan Khusus, antara lain : 1. meningkatkan kualitas proses dan hasil · perencanaan pembangunan desa/ kelurahan; 2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan; 3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan; 4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan pembangunan; 5. terwujudnya kerjasama antar desa/kelurahan; 6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme perencanaan dan system penganggaran; 7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan 8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. BAB III PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN Bagian Kesatu Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan Pasal 4 (1) Pengelolaan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan dan dana pengelolaan keuangan yang dituangkan (RKA-D). Rencana kerja dan v , Anggaran Kecamatan (RKA-K) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ; Kecamatan (DPA-K). (2) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat serta harus selesai dilaksanakan dalam 1 ( satu) tahun anggaran (3) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. {4) Hasil kegiatan diperlihara dan dikembangkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat. Bagian Kedua Sumber Pendanaan Program Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan Pasal 5 (1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dalam APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah desa/ kelurahan. (2) Pemerintah desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bagian Ketiga Pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan Pasal 6 Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. BAB IV RENCANA KEGJATAN Pasal 7 (1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan, khusus usulan kegiatan yang akan didanai melalui Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus mengacu pada dokumen RPJMDesa / Kelurahan. .'--" (2} Musrernbang dapat mengusulkan prasarana dan sarana yang sangat mendesak dan prioritas serta dapat ditunjang swadaya masyarakat. (3) Hasil kesepakatan usulan kegiatan selanjutnya dibahas pada musyawarah desa perencanaan pada lokasi dimana prasarana dan sarana akan dikerjakan / dibangun. (4) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan yaitu : a. Pembangunan / Rehabilitasi, antara lain : 1. kantordesa/kelurahan; 2. balai desa/Balai Pertemuan Kelurahan; 3. Posyandu dan Baruga Sayang; 4. Mandi, Cuci, Kakus (MCK); 5. Irigasi Desa dan Air Bersih Desa/Kelurahan; 6. Kontruksi Perkerasan Sirtu; 7. Pembuatan .Jalan: dan ' 8. Pasar Desa; (5) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan. BABV PENGANGGARAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA KELURAHAN Paaal 8 Pemerintah desa/kelurahan yang mendapatkan Alokasi Dana Bantuan Pembanguan Desa dan Kelurahan dituangkan dalam APBDesa dan RKA / DPA Kecamatan dalam Bentuk kegiatan yang bersumber dari da:na bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bone. BAB VI MEKAIOSME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA : Bagian Kesatu Mekanisme Penyaluran Dana Pasal 9 (1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembanguan Desa dan Kelurahan dilakukan dengan 2 (dua) tahap. (2) Tahap pertama dicairkan 50% dari pagu. (3) Penyalurahan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan tahap pertama telah terserap minimal 90o/'!, (sembilan puluh persen) yang dilengkapi dengan laporan perkembangan fisik dan Laporan Administrasi Keuangan, dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan. Bagian Kedua Mekanisme Pencairan Dana Pasal 10 ( 1) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PKAD diketahui Camat dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone. (2) Kepala Dinas PKAD menerbitkan SPM dan SP2D-LS ke rekening bendahara desa. (3) Bendahara Desa membuka rekening pada Bank Sul Sel Cabang Bone yang ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui Kepala Desa. (4) Khusus untuk kelurahan dicairkan melalui Bendahara Kecamatan setelah mendapat Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bone. BAB VII ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 11 ( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa hanya membuat kwitansi secara utuh setiap '· -... tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai den,gan ketentuan peraturan perundang - undangan. (2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan melampirkan; a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah; b.. photo 0%, 50% dan 100%; dan c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progres report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Desa. (3) Program Dana Bantuan Kelurahan dipertanggungjawabkan sepenuhnya � oleh Bendahara Kecamatan melalui PPTK Kecamatan dengan melampirkan sebagai berikut: a. kwitansi Pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah; b. photo 0%, 50% dan 100%; dan c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progses report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Kelurahan. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 ( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone. (2) Pelaksanaan Pengawasan, Monitoring dan Peninjauan lapangan penggunaan Dana Bantuan Pembangunan desa / kelurahan dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM). (3) Pembinaan pada Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk; a. fasilitas pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut; b. fasilitas pencairan danaProgram Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan; c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan. (4) Pelaksanaan Pengawasan internal dilaksanakan oleh lnspektorat Kabupaten Bone dan Unsur Pengawas Lainnya dengan tugas: ... • a. melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pekerjaan atas penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan; dan b. menyampaikan laporan hasil Evaluasi dan Monitoring kepada Bupati Bone dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) . . BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 Hal - hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat