PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-SUKOHARJO-NOMOR-48-TAHUN-2013-TENTANG-PENJABARAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-ANGGARAN-2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2014/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tanggal 17 Juli 2014 Nomor
170/08/DPRD/VII/2014 tentang Persetujuan Mendahului
Penetapan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48
Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
155);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2013 Nomor 699); 15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2013 Nomor 699) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor
16);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 699) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 16)
diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
- Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 699) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 16)
- 4 Halaman
|