Keputusan Bupati Pati Tanggal 16 Pebruari 2004 Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pati Tanggal 16 Pebruari 2004 Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penuntasan Program Wajib Belajar 9 Tahun serta penerapan Kurikulun Berbasis Kompetensi untuk SD/MI dan SMP/MTs pada tahun ajaran 2004/2005, maka kegiatan belanja modal Pengadaan Buku Mata Pelajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pati yang tercantum pada Keputusan Bupati Pati tanggal 16 Pebruari 2004 Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004 perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2004; Keputusan Bupati Patt tanggal 16 Pebruari 2004 Nomor 2 Tahun 2004.
PERBUP ini mengatur tentang Perubahan Keputusan Bupati Pati tanggal 16 Pebruari 2004 Nomor 2 Tahun 2004 tenting Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2004
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2004.
Keputusan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2004 diubah
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha kepada
masyarakat untuk memanfaatkan potensi sumber alam untuk
diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomis serta dalam
rangka penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan
kesejahteraaan dan kepastian berusaha, maka untuk pembinaan
dan pengawasan perlu Pemberian ljin Usaha lndustri dan Tanda
Daftar Industri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Ijin Usaha lndustri Dan Tanda Daftar lndustri;
Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- ndang Nomor 67 Tahun 1958; Undang- undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang- undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148 /M/SK/7/1995; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/Kep/7/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 589/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peratura Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Obyek dan Subyek Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
Bab IV Tata Cara dan Persyaratan IUI dan TDI
Bab V Waktu Berlakunya IUI dan TDI
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pencabutan
Bab IX Pelaksana dan Pengawasan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Pemecahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang menjadi 2 (dua) desa, yaitu Desa Karanggintung dan Desa Kedungmalang, berdasarkan aspirasi masyarakat dan telah diusulkan Kepala Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Sumbang; bahwa setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa sebagaimana huruf a telah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa sesuai Ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003, dalam rangka Pemecahan Desa/Pembentukan Desa baru, untuk mempersiapkan agar desa baru tersebut dapat segera operasional didahului dengan Desa Persiapan; bahwa Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan SUmbang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas tanggal 7 Juni 2002 Nomor 146.2/702/2002 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kedungmalang dalam rangka pemeahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, telah menunjukkan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Kedungmalang menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 76 Tahun 2001; PERDA Kab. Banyumas Nomor 1 Tahun 2000
Dengan PERDA ini, Desa Persiapan Kedungmalang akibat pemecahan dari Desa Karanggintung Kecamatan SUmbang dalam Wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN
ABSTRAK:
Untuk keperluan penyediaan dokumen pelelangan dan penyelenggaraan pekerjaan yang akan dilelang / diborongkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci, dimana dana
pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Kerinci, dipandang perlu diadakan penertiban administrasi dan peningkatan pelayanan kepada pemborong/rekanan; Untuk dalam rangka penyediaan dokemen lelang sebagaimana dimaksud huruf a diatas, serta untuk meningkatkan Pendapatan Daerah diperlukan biaya-biaya pengganti dari setiap pemborong / rekanan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a dan b perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara dan Syarat Lelang; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Ketentuan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah dan peraturan pelaksana lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Mengeluarkan Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pengelolaan zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan, dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, perlu adanya ketetapan yang mengatur mengenai pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 581 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang asas dan tujuan, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, organisasi dan pembentukan BAZ, lembaga amil zakat, kedudukan, tugas dan fungsi, lingkup kewenangan BAZ, tata kerja, peninjauan ulang terhadap lembaga pengelola zakat, pembinaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, anggaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum di atur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut olehWalikota
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Investasi atau penanaman modal sebagai upaya nyata dalam mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian daerah sangat membutuhkan iklim yang kondusif agar dapat berkembang dengan baik dan sehat sesuai yang diharapkan. Bahwa untuk memberdayakan Potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, serta untuk mendorong tumbuh kembangnya usaha-usaha lain guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, diperlukan adanya investasi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan investasi adalah dimaksudkan untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sekaligus sebagai payung hukum bagi para pemodal (investor) dalam melakukan kegiatan investasi di Sulawesi Tenggara.Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 29 Tahun 2004; Keppres No. 96 Tahun 1998; Perda Prov. Sultra No. 3 Tahun 2003; Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2003;
perda ini mengatur tentang, ketentuan umum, peluang dam bidang-bidang usaha investasi, ketentuan investasi, pelindungan investasi, insentif dan kemudahan perizinaan, ketenaga kerjaan, ketentuan pemanfaatan dan penataan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
perubahan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, perlu
ditetapkan Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah
Non Pertanian ;
b. bahwa Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non
Pertanian merupakan obyek retribusi sehingga perlu memberikan dasar
hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20
Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang
diberikan oleh Bupati kepada pemilik tanah untuk merubah peruntukan
penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat