Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004

Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang diberikan oleh Bupati kepada pemilik tanah untuk merubah peruntukan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
16 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2004
Tanggal Berlaku
18 Juni 2004
Sumber
LD.2004/No.12
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan