Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang asas dan tujuan, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah, organisasi dan pembentukan BAZ, lembaga amil zakat, kedudukan, tugas dan fungsi, lingkup kewenangan BAZ, tata kerja, peninjauan ulang terhadap lembaga pengelola zakat, pembinaan, pengawasan, ketentuan penyidikan, anggaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat