Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Obyek dan Subyek Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri Bab IV Tata Cara dan Persyaratan IUI dan TDI Bab V Waktu Berlakunya IUI dan TDI Bab VI Kewajiban dan Larangan Bab VII Sanksi Administrasi Bab VIII Pencabutan Bab IX Pelaksana dan Pengawasan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat