Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara dan Syarat Lelang; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Ketentuan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat