Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2004

RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara dan Syarat Lelang; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Ketentuan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DOKUMEN PELELANGAN PEKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
18 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2004
Tanggal Berlaku
26 Mei 2004
Sumber
LD.2004/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan