Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004

Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan PERDA ini, Desa Persiapan Kedungmalang akibat pemecahan dari Desa Karanggintung Kecamatan SUmbang dalam Wilayah Kabupaten Banyumas ditetapkan menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
11 Februari 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2004/12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan