Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nornor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana
diubah dengan undang-undang Nomor 34 tahun 2000 maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupa ten Daerah Tingkat lI
Rembang tentang Penyewaan Kendaraan Dinas Bermotor dan Mesin Gilas/ Tumbuk, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Sewa Rumah Dinas Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkal II Rembang tentang Penggunaan dan Penyewaan Tanah yang dimiliki dikuasai Daerah sudah tidak sesuai iagi
dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
undangan yang uerlaku;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 3 Tahun ; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1998; PP No 66 Tahun 2001; Keprres No 4 Tahun 1999; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri no 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 48 Tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1989; Perda Kab Rembang No 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat pengglinaan jasa, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retridusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkal II Rembang Nomor 14 Tahun 1977 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2001 No.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah dalam rangka Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam rangka memberikan pelayanan Pengujian Kendaraan
Bermotor perlu diatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi mencakup pengujian kendaraan seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan tindakan pidana. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan instansi terkait di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggara 2000, sesuai dengan Pasal 86 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penghitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 yang terdiri atas Pendapatan dan Belanja. Ringkasan perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2001.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PATTALLASSANG
ABSTRAK:
bahwa berhubung kecamatan perwakilan pattallassang
telah memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi
kecamatan sebagai mana menurut undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah;
b bahwa guna mendukun serta memperlancar tugas
pemerintahan,pembangunan dan masyarakat di
Daerah Kabupaten Takalar diperlukan adanya
pembentukan kecamatan baru;
c bahwa untuk maksud poin a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan da
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Gaerah (Lembaran Negara Tahun 1999
nomor 60,tambahan lembara Negara 32389);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72
Tambahan lembaran Negara nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertika di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintan Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ;
6. Keputusan Gubernur Prov Sulawesi selatan Nomor
KPTS 340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Kecamatan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
c. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonomi
dan Oleh Pemerintah Daerah dan DPR Menurut Asas Dasentralisasi.
d. Bupati adalah Bupati Takalar
e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten.
f. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Takalar.
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar yang meliputi
wilayah :
a. Sebagian wilayah kecamatan Polombangken Selatan yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pattallassang
2. Kelurahan Pallantikang
3. Keluranhan sombala bella
4. Kelurahan Maradekaya
5. Kelurahan Pappa
6. Kelurahan Kalabirang
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Polombangken Utara yang terdiri dari :
1. Kelurahan Bajeng
2. Kelurahan Sabintang
(2) Wilayah Kecamatan Pattalassang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
semua merupakan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan dan
Wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara.
(1) Dengan terbentuknya Kecamatan Patttalssang, maka Kecamatan
Polombangkeng Selatan dan Wilayah Polombangkeng Utara di kurangi
dengan Wilayah Kecamatan Pattallassang sebagai mana di maksud dalam
ayat (1).
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pattallassang sebagai mana dimasud
dalam ayat (1) berada di Kelurahan Pattallassang. BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Batas Wilayah Kecamatan Pattallasang dituangkan dalam peta yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN PENDUDUK
Pasal 4
(1) Jumlah pendududk Kecamatan Pattalassang adalah 26.991 Jiwa
(2) Luas wilayah Kecamatan Pattallassang adalah 25.31 Ha
(3) Jumlah Desa/Kelurahan Kecamatan Pattallasang adalah 8 buah
Kelurahan
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2001 No.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pengaturan
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman. partisipasi. otonomi asli,
demokrasi dan pemberdayaan masyarakat maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa, perlu diatur mengenai Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Penetapan prosedur pemilihan Kepala Desa, dimulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, hingga penentuan calon dan pemungutan suara. Pasal 6 dan Pasal 7 menjelaskan syarat-syarat memilih dan dipilih, termasuk usia, kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya. Selain itu, regulasi ini juga mencakup larangan dan sanksi bagi calon serta tugas dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pemberhentian sementara dan permanen jika melanggar aturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/No.91 Seri B 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 974.33.391 Tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal tarip retribusi
parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan keadaan
masyarakat saat ini, maka perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No.4 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 / 286.2K/841/M.PE/11993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peaturan ini mengatur pungutan daerah atas
penggunaan tenaga listrik. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan
Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Pemeriksaan;
12. Keberatan Dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
14. Kadaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka mengatur
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai perwujudan
demokrasi di desa perlu dibentuk Sadan Perwakilan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan pengawasan di tingkat desa. BPD terdiri dari anggota yang dipilih berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan syarat tertentu. Fokus tugas BPD meliputi pembentukan peraturan desa, pengawasan anggaran, dan penampungan aspirasi masyarakat. Keuangan BPD melibatkan uang sidang dan biaya kegiatan. Masa keanggotaan BPD adalah 5 tahun, dengan mekanisme penggantian antar waktu. Terdapat pula ketentuan tindakan penyidikan yang memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2001.
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah maka perlu rnengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi
terhadap sumber-sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang disahkan
berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 15 Tahun 1999, perlu diubah.
UU No 11 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; PP No 66 Tahun 2001; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 48 Tahun 2000; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 5 Tahun 1989; Perda Kab Daerah Tk II Rembang No 16 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
Peraturan Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor 16 Tahun 1998 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerahberdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerja perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Blora perlu menga dakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerja Lembaga Teknis Daerah yang ada di Kabupaten Blora ; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat