Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerahberdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerja perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Blora perlu menga dakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerja Lembaga Teknis Daerah yang ada di Kabupaten Blora ; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
- 27 halaman
|