Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi mencakup pengujian kendaraan seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan tindakan pidana. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan instansi terkait di Kabupaten Temanggung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2001
Sumber
LD Tahun 2001 No.62
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan