Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung. Obyek retribusi mencakup pengujian kendaraan seperti mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan, juga mencakup masa retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, dan tindakan pidana. Pelaksanaan dan pengawasan peraturan ini dilakukan oleh Kantor Perhubungan dan instansi terkait di Kabupaten Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat