retribusi-parkir-tepi-jalan-umum
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2001/No.91 Seri B 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 974.33.391 Tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam
Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Tahun 1999 Nomor 109 seri B Nomor 3 dalam hal tarip retribusi
parkir di tepi jalan umum sudah tidak sesuai dengan keadaan
masyarakat saat ini, maka perlu diubah;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
- 6 Halaman
|