Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Takalar; b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah; c. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonomi dan Oleh Pemerintah Daerah dan DPR Menurut Asas Dasentralisasi. d. Bupati adalah Bupati Takalar e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. f. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Takalar. Pasal 2 (1) Membentuk Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar yang meliputi wilayah : a. Sebagian wilayah kecamatan Polombangken Selatan yang terdiri dari : 1. Kelurahan Pattallassang 2. Kelurahan Pallantikang 3. Keluranhan sombala bella 4. Kelurahan Maradekaya 5. Kelurahan Pappa 6. Kelurahan Kalabirang b. Sebagian Wilayah Kecamatan Polombangken Utara yang terdiri dari : 1. Kelurahan Bajeng 2. Kelurahan Sabintang (2) Wilayah Kecamatan Pattalassang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) semua merupakan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara. (1) Dengan terbentuknya Kecamatan Patttalssang, maka Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Wilayah Polombangkeng Utara di kurangi dengan Wilayah Kecamatan Pattallassang sebagai mana di maksud dalam ayat (1). (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pattallassang sebagai mana dimasud dalam ayat (1) berada di Kelurahan Pattallassang. BAB II BATAS WILAYAH KECAMATAN Pasal 3 Batas Wilayah Kecamatan Pattallasang dituangkan dalam peta yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. BAB III LUAS WILAYAH DAN PENDUDUK Pasal 4 (1) Jumlah pendududk Kecamatan Pattalassang adalah 26.991 Jiwa (2) Luas wilayah Kecamatan Pattallassang adalah 25.31 Ha (3) Jumlah Desa/Kelurahan Kecamatan Pattallasang adalah 8 buah Kelurahan BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Hal hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah. Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat