Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 36, LN. 1988 No. 23, SETNEG : LL 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Commission Of The European Communities On The Establishment Of The Representation Of The Commission Of The European Communities In Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 1988.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 Tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 1988.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1989 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
penyelenygaraan pemerintahan dan pern bangunan
secara berdaya guna dan berhasil
guna khususnya yang menyangkut perencanaan
pembangunan Daerah di Kabupaten Rembang,
rnaka perlu meninjau dan menetapkan kembali
Pernbentukan. Susunan Organisasi dan Tatakerja
Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang. Selama ini pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerjan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang masih diatur dengan Surat Keputusan. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1987 No. 061.1/127/1987 dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perenccanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 1985; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/127/1987
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : BAPPEDA adatah badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. BAPPEDA mempunyai Tugas membantu Bupati Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan
pambangunan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1989.
19 hlm beserta Lampiram dam Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong semangat membangun Daerah dengan identitas Purbalingga sebagai bagian dari identitas Jawa Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indmesia, perlu dikembangkan tumbuhnya rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah, sehingga akan mendorong tumbuhnya rasa wajib, ikut memiliki, mongembangkan, memelihara dan melestarikan Daerah ini dengan.segala aspoknya; bahwa untuk mengembangkan rasa kecintaan dan kebanggaan Daerah bagi generasi sekarang dan generasi-generasi mendatang, perlu adanya kejelasan dan kepastian masa lampau Daerah dan perkembangannya hingga saat ini, dan menetapkannya dalam, Peraturan Daerah;
Undang-Uadang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang- Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang ketentuan umum, Hari Jadi Kabupaten Purbalingga dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1988.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1988
PEraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1989 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri ca'am Negeri tgl. 7 Desember 1987 Nomor 061/12140/SJ perihal Peningkatan Sub Bagian Organisasi dan Tatalaksana menjadi Bagian dan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Desember 1987 Nomor 061.1/1219/ Litbang perihal Pengaturan Organisasi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), maka dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi den Tarakerja Sekretariat Wilayah Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang; bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 13 Tahun 1980 jo Nomor 7 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu perlu diubah untuk di sesuaikan dengan maksud Surat Menteri Dalam Negeri tersebut diatas yang penuaturannya di tuangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Rembang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tehun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat || Rumbang Nomor 13 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang. Pasal 6 diubah, Dalam Bagian Ketiga, perkataan dan Organisasi & Tatalaksana dihapus, Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( satu ) Bagian baru yang terdiri dari 7 Pasal, Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 F diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 1989.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1988 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kababupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Anggimm Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan oengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; Peraturam Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam negeri No. 970/893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteeri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menter Dalam Negeri No.903-057 tanggal 19 Januari 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1988/1989 adalah sebesar Rp 5.304.326.000. Jumlah Urusan Kas dan perhitungan adalah Rp 482.257.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1988 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988 tertanggal 1-7-1988 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-088 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/955/87 tanggal 16 Juni 1987; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/268/1988 tanggal 25 Februari 1988; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No.1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No. 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 8/B/DPRD/VIII/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1987/1988 yaitu :
1. Perhitungan Anggaran Rutin adalah Rp 462.289.405,99
2. Perhitungan Anggaran Pembangunan adalah Rp 315. 252.340,07
3. Sisa perhitunagn Anggaran Pnedapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 147.137.065,92
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1988.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
pajak yang dikenakan atas orang-orang bangsa asing
1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1988/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang Dikenakan atas Orang-orang Bangsa Asing yang Bertempat Tinggal dalam Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa, Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 tentang Pajak yang dikenakan atas orang-orang Bangsa Asing yang bertempat tinggal dalam Kabupaten Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan hal tersebut di atas, untuk mengubah besarnya tarip sebagaimana tercantum dalam pasal 12 dan ketentuan tersebut pada pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor. 2 Tahun 1971 tanggal 18 Mei 1971 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C Tahun 1972 Nomor 112) perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 pada Pasal 12 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1988.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1971 diubah.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat