Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1984

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
46
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Juli 1984
Sumber
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 12 Tahun 1971 tentang Mencabut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan