Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan
peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan daerah;
bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang
serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus
disinergikan dengan program pembangunan di Daerah;
bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab
sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan
dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan
regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-07/MBU/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Dan Asas;
3. Penyelenggaraan Tjslp;
4. Pelaksanaan Tjslp;
5. Forum Tjslp;
6. Duta Tjslp;
7. Sistem Informasi;
8. Penghargaan;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan Dan Pengawasan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran 2019, maka perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18
Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019, yang berisi : Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat
Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan,
maka perlu didukung dengan pembangunan
di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan melalui penyelenggaraan upaya
kesehatan yang adil dan merata melibatkan
peran serta masyarakat dan dunia usaha dengan
prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah
dan masyarakat;
bahwa urusan kesehatan yang berskala Provinsi
merupakan urusan wajib yang menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/
PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dasar Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak;
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Kesehatan Makanan;
7. Obat Dan Perbekalan Kesehatan;
8. Kesehatan Lingkungan;
9. Kawasan Tanpa Rokok;
10. Penyakit Menular Dan Tidak Menular;
11. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat;
12. Jaminan Kesehatan;
13. Pelayanan Home Care;
14. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pembangunan bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan masyarakat di Daerah yang adil dan makmur sehingga memerlukan perencanaan yang matang dan kehati- hatian dalam penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jasa Konstruksi merupakan kewenangan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar pemerintah daerah provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi ;
4. Penyelenggaraan Sistem Informasi;
5. Pengembangan Jasa Konstruksi;
6. Pemberdayaan;
7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan;
8. Kelembagaan;
9. Koordinasi dan Kerja Sama;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pendanaa:
12. Kewajiban dan Larangan:
13. Sanksi Administrasi:
14. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan
laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi,
sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam
proses pembangunan ;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional ;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah ;
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
pengarusutamaan gender di Provinsi Kalimantan Selatan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan;
6. Pemantauan dan Evaluasi;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Pembinaan;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum yang menentukan penentuan pola tarif pelayanan rumah sakit disusun berdasarkan
perhitungan biaya satuan riil (riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Standar Pelayanan;Penghitungan Dan Pola Tarif Jasa Pelayanan;Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif;Kelas Perawatan;Pasien Jaminan Asuransi Dan Perusahaan Pihak Ketiga;Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya;Pelayanan rawat Jalan/Poliklinik;Pelayanan Rawat Darurat terpadu dan Pelayanan Ambulance;Pelayanan Rawat Inap;Tindakan Medik dan Jasa pelayanan;Pelayanan Persalinan;Pelayanan Rehabilitasi Medik;Pelayanan Gigi Dan Mullut;Pelayanan Forensik dan Mediko Legal;Pelayanan Jenazah;Pelayanan Penunjang Medik;Pelayanan Gizi Dan Farmasi;Besarnya Tarif;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dn Pembebasan Tarif;Pelayanan Non Kelas;Ketentuan Lain-lain;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dalam
rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
bahwa informasi publik yang diperlukan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus dapat
diperoleh secara mudah, cepat, dan sederhana;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan
Daerah yang terdiri atas pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah serta badan publik lainnya
di Daerah merupakan badan publik yang wajib mengelola
dan memberikan pelayanan informasi publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,yang berisi:
1. Ketentuan Umun;
2. Asas, Prinsip, dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
5. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan;
6. Informasi yang Dikecualikan;
7. Mekanisme Memperoleh Informasi Publik;
8. Komisi Informasi Provinsi;
9. Sekretariat Komisi Informasi Provinsi;
10. Insentif;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan peningakatan kinerja guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal berupa aset untuk dapat dimanfaatkan secara optimal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berupa tanah dan bangunan Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jend. A. Yani Km. 34 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp10.614.100.000,00 (sepuluh miliar enam ratus empat belas juta seratus ribu rupiah). Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal kedalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dilakukan dengan cara melimpahkan kepemilikan tanah dan bangunan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetor ke kas daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa perubahan perekonomian yang cepat dan dinamis menuntut Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan untuk dapat melakukan penyesuaian agar mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan serta membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah Kalimantan Selatan;
bahwa upaya peningkatan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, perlu didukung dengan melakukan perubahan bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 ; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009; Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Bentuk Hukum Bank; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal; Saham-Saham; Organisasi Bank; Kepegawaian; Tata Kelola Perusahaan; Tahun Buku Dan Laporan Keuangan Tahunan; Rencana Kerja Dan Anggaran; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Penggabungan/Peleburan Dan Pengambilalihan; Pembubaran Dan Lidkuidasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2011
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertanggung
jawab melindungi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan
dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan
dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kondisi
geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan
terjadinya balk bencana yang disebabkan oleh faktor alam,
faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana
alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting
beliung, kebakaran lahan, kebakaran hutan dan kebakaran
lingkungan pemukiman, yang dapat menyebabkan kerusakan
Iingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis
dan korban jiwa;
bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya
antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu,
cepat dan tepat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang;
4. Kelembagaan;
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat;
6. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
8. Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana ;
9. Pengawasan;
10. Pemantauan Dan Evaluasi ;
11. Penyelesaian Sengketa ;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
38 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat