Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berupa tanah dan bangunan Rumah Dinas yang terletak di Jalan Jend. A. Yani Km. 34 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp10.614.100.000,00 (sepuluh miliar enam ratus empat belas juta seratus ribu rupiah). Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal kedalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dilakukan dengan cara melimpahkan kepemilikan tanah dan bangunan. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi pendapatan daerah dan disetor ke kas daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat