Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi ; 4. Penyelenggaraan Sistem Informasi; 5. Pengembangan Jasa Konstruksi; 6. Pemberdayaan; 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; 8. Kelembagaan; 9. Koordinasi dan Kerja Sama; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pendanaa: 12. Kewajiban dan Larangan: 13. Sanksi Administrasi: 14. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.7
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1015 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan