Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi ; 4. Penyelenggaraan Sistem Informasi; 5. Pengembangan Jasa Konstruksi; 6. Pemberdayaan; 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; 8. Kelembagaan; 9. Koordinasi dan Kerja Sama; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pendanaa: 12. Kewajiban dan Larangan: 13. Sanksi Administrasi: 14. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat